-->

DI Yogyakarta: Istimewanya Provinsi Kerajaan

Indonesia memang negara berbentuk republik. Namun itu tak berarti di negara kepulauan terbesar di dunia ini tak ada sekalipun kerajaan. Sejarah banyak mencatat, jauh sebelum Indonesia berdiri pada 1945, sudah terdapat banyak kerajaan yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Kerajaan-kerajaan yang awalnya muncul pada masa Hindu-Buddha kemudian berlanjut pada masa Islam hingga kedatangan Belanda ke Nusantara pada abad ke-17. Di masa kolonial Belanda, kerajaan-kerajaan itu ada yang tetap bertahan dengan diberi status swapraja atau zelfbesturen, namun ada juga yang sebaliknya. Alias dihapus. Di masa kemerdekaan beberapa kerajaan juga mengalami nasib dihapuskan karena semangat feodalisme yang dikandungnya bertentangan dengan semangat revolusi kemerdekaan yang anti-feodalisme.
wikipedia

Hal itu tentu berbeda dengan yang dialami Kesultanan Ngyogyakarto Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman. Kedua kerajaan titisan Mataram hasil Perjanjian Giyanti 1755 itu berada di dalam sebuah provinsi bernama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Provinsi ini terletak di Pulau Jawa, tepatnya di selatan Jawa. Di utara ia berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah yang ditandai dengan Gunung Merapi, gunung yang rajin memuntahkan lahar dan menjadi objek wisata. Di barat dan timur juga berbatasan dengan provinsi yang sama. Sedangkan di selatan ia berbatasan dengan Samudera Hindia atau lebih tepatnya Laut Selatan Jawa.

Sebagaimana didedahkan sebelumnya bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau populer DIY merupakan provinsi yang di dalamnya terdapat dua kerajaan. Merekalah yang menjadi unsur pembentukan provinsi ini pada 1950 setelah sebelumnya berada di lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Kedua kerajaan itu sudah ada sebelum Indonesia berdiri dan disebut telah mempunyai perangkat utama kenegaraan yang lengkap sehingga siap membentuk negara jikalau Belanda yang telah memberi mereka hak mengatur pemerintahan sendiri hengkang dari Nusantara. Akan tetapi pada 1945 ketika Indonesia merdeka, kedua pemimpin kerajaan, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dari Yogyakarta dan Sri Paku Alam VIII langsung menyatakan kesetiaan kepada republik yang baru berdiri ini. Kedua raja itu menyatakan bahwa Yogyakarta dan sekitarnya menjadi bagian Republik Indonesia dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah dan Sri Paku Alam VIII sebagai wakilnya. Hal itu termaktub dalam tiga dokumen penting, yaitu piagam kedudukan kedua raja pada 19 Agustus 1945, amanat Sri Sultan kedua raja pada 5 September 1945 dan 30 Oktober 1945. Ketika DIY ditetapkan menjadi provinsi pada 1950, provinsi ini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang dipimpin oleh raja yang juga sebagai kepala daerah (gubernur). Sehingga wajar jikalau ia menjadi istimewa.

Keistimewaan DIY bukanlah hanya pada seputar administrasinya tetapi perjuangan provinsi pada masa Perang Kemerdekaan Indonesia. Dalam kurun 1946-1949, ibu kota DIY, Yogyakarta, menjadi Ibu Kota Indonesia setelah Jakarta dikuasai sekutu. Yogyakarta juga menjadi saksi ditangkapnya para pemimpin Indonesia oleh Belanda dan saksi ketika Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan mantan Presiden Soeharto melancarkan Serangan Umum 1 Maret 1949 untuk menguasai kota itu selama 6 jam dari tangan Belanda.

Berkaca dari hal-hal itu, wajar para penduduk DIY berang akan keputusan pemerintah yang berencana mengeluarkan RUU Keistimewaan Yogyakarta pada 2010. Alasannya, monarki yang dimiliki DIY bertentangan dengan semangat demokrasi yang dianut Indonesia. Jadi, pemerintah tidak ingin kepala daerah di DIY dipimpin seorang raja secara turun-temurun tetapi harus konstitusional. RUU ini menimbulkan kisruh dan pro-kontra. Banyak orang, terutama mereka yang berada di DIY, mengatakan bahwa pemerintah tidak paham soal DIY dan seperti melupakan provinsi tujuan kedua pariwisata setelah Provinsi Bali itu dalam sejarah perjuangan kemerdekaan.

Setelah melalui proses selama dua tahun, pada 2012 RUU diberlakukan itu kemudian menjadi UU Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur keistimewaan Yogyakarta. Hasilnya, UU itu tetap mempertahankan keistimewaan DIY dengan Sultan dan Sri (Adipati) Paku Alam yang menjadi gubernur dan wakil gubernur.

0 Response to "DI Yogyakarta: Istimewanya Provinsi Kerajaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel